Judul buku: Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf
Pengarang: Mohammad Daud Ali
Penerbit: Universitas Indonesia (UI-Press)
Penerbit: Universitas Indonesia (UI-Press)
ISBN 979-456-011-1
Oleh Sapta Hamdallah Putra
NIM: 14810080
Prodi Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Jika
dilihat dari tujuan ekonomi, ekonomi islam barang kali tidak ada bedanya dengan
sistem ekonomi lain yang ada, yakni sama bertujuan untuk mendapatkan kepuasan
dari kegiatan ekonomi. Melalui buku dengan judul “Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf” H. Mohammad Daud Ali sebagai Guru Besar Hukum Islam dan
Lembaga-lembaga Islam, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Indonesia, Jakarta, kelahiran Aceh Tengah 4 April 1930 menjelaskan
ekonomi islam sebagai pembeda dengan sistem ekonomi yang ada yang mana sistem
ekonomi islam sebagai solusi permasalahan-permasalahan ekonomi setelah sistem
ekonomi yang ada di dunia tidak mampu mengatasinya.
Ali
menilai bahwa permasalahan-permasalahan ekonomi dewasa ini merupakan bukti
kegagalan sistem ekonomi kapitalis maupun sistem ekonomi sosialis dan sistem
lainnya. Kemudian Ali menjelaskan ekonomi islam sebagai pembeda dengan sistem
ekonomi yang ada. Perbedaan tersebut terletak pada konsep kepemilikan suatu
harta. Ketika ekonomi kapitalis menempatkan individu sebagai pemilik harta dan
sosialis menempatkan sosial atau masyarakat sebagai pemilik maka ekonomi islam
menjelaskan bahwa didalam islam kepemilikan atas harta benda dan seluruh yang
ada di alam semesta ini merupakan milik Sang Pencipta yakni Allah SWT. Konsep
tersebut sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Quran maupun Hadist sebagai
sumber hukum utama ajaran islam. Dalam ajaran islam Allah SWT Tuhan semesta
alam mutlak sebagai pemilik segala sesuatu meliputi harta benda yang ada di
dunia ini.
Posisi
manusia sebagai ciptaan Allah SWT hanya sebagai pihak dititipi untuk mengelola
bumi dan isinya untuk kemaslahatan manusia dan makhluk lainnya, peran manusia
sebagai Khalifah. Ketika dewasa ini sistem ekonomi dunia membuat manusia merasa
akuh dengan meng-klaim dirinyalah sebagai pemillik mutlak dari harta benda
sehingga banyak manusia yang men-eksploitasi alam semesta hanya untuk
mengumpulkan harta semata untuk kepentingan dirinya sendiri.
Ali
menjelaskan bahwa dengan konsep tersebut maka di dalam ekonomi islam terdapat
hubungan segitiga antara Tuhan, manusia, dan alam semesta di mana Tuhan berada
di posisi puncak segitiga sementara di dalam kapitalis harta berada di puncak
segitiga tersebut. Dengan demikian jelas bahwa di dalam ekonomi islam bahwa
tujuan ekonomi dari manusia bukan hanya untuk pribadinya saja, melainkan di
dalam harta setiap manusia terdapat harta orang lain sebagai titipan dari Allah
SWT. Konsep berbagi dan tolong menolong terlihat dengan jelas. Dengan tidak adanya
konsep kepemilikan yang secara mutlak dimiliki oleh manusia melainkan di miliki
oleh Allah SWT maka tidak akan terjadi kesewenang-wenangan atau pemerasan atauu
eksploitasi yang berlebihan untuk kepuasan pribadai semata. Sebagaimana
terlihat dalam ekonomi kapitalis dimana eksploitasi besar-besaran dilakukan
hanya untuk segelintir manusia saja. Dengan demikian jelas bahwa Ali
berpendapat bahwa ekonomi islam sebagai solusi atas permasalahan yang ada
sementara sistem ekonomi yang lain telah gagal.
Ali menjelaskan
dengan konsep kepemilikan yang secara mutlak di miliki oleh Allah SWT maka di
dalam ekonomi islam terdapat aturan untuk berbagai terahadap orang lain. Aturan
tersebut terdapat di dalam Al-Quran dan Hadist yang mana diantaranya perintah
untuk Shodaqoh, Infaq, Hibah, Qurban, Zakat dan Wakaf. Melalui buku ini Ali
menjelaskan Zakat dan Wakaf sebagai alat pemberdayaan umat.
Buku ini
juga menjelaskan bahwa Zakat itu berbeda dengan pajak yang mana selama ini
banyak kalangan yang menyandingkan antara Zakat dengan Pajak. Pajak sebagai
sumber penerimaan negara tentu sangat berbeda dengan zakat sebagai harta pemberdayaan
masyarakat yang dimiliki oleh masyarakat. Zakat dan Wakaf dianggap sebagai alat
pemberdayaan masyarakat sehingga harus dikelola dengan baik. Meskipun zakat
berbeda dengan pajak tetapi peran negara juga tidak bisa diabaikan dalam
pengurusan zakat ini. Sebab tujuan dari sebuah negara juga untuk kemaslahatan
rakyatnya, oleh karena itu di dalam buku ini juga dijelaskan bahwa Negara perlu
hadir dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
Selanjutnya
Ali melalui buku ini menjelaskan pengertian, dalil, fiqh, dan sampai mekanisme
mengenai zakat dan wakaf. Buku ini juga menampilkan permasalahan-permasalahan
yang menjadi kendala pelaksanaan zakat dan wakaf di Indonesia beserta dengan
solusi-solusi yang diharapkan dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan zakat
dan waqaf di Indonesia.
Meskipun
buku ini penjelasan dan penjabaran mengenai ekonomi islam, zakat dan wakaf
mencakup hingga kemekanisme yang dapat dikategorikan sebagai sebuah buku yang
cukup lengkap guna mengetahui lebih mendalam ekonomi islam, zakat dan wakaf
tetapi penjelasan di buku ini hanya sebatas teoritik dan gambaran singkat saja
mengenai perwakafan di Indonesia. Sementara permasalahan-permasalahan di
Indonesia semakin beragam dan kompleks. Di dalam buku ini juga dijelaskan
dalil-dalil yang cukup banyak berserta dengan keterangan surat Al-Quran dan
hadist namun hanya sebatas nama surat
dan nomor saja. Alangkah lebih baiknya jika dikutip Lafaz dan terjemahannya
guna memudahkan pembaca. Meski demikian buku ini lebih dari cukup untuk
mempelajari ekonomi islam, zakat dan wakaf.
0 comments:
Post a Comment