Mekah/wikipedia.org |
Haji merupakan rukun islam yang ke lima dimana setiap muslim pasti mempunyai keinginan untuk berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu memiliki jumlah jamaah haji yang cukup banyak. Dengan jumlah jamaah haji yang sedemikian banyak tentunya diperlukan regulasi dan manajemen yang ekstra bagus agar tidak terjadi kendala yang tidak diinginkan khususnya bagi jamaah haji. Belum lagi mengenai jumlah jamaah haji Indonesia yang bertambah setiap tahunnya. Tentunya ini membuat pihak penyelenggara dan pemerintah bekerja ekstra agar pemberangkatan haji berjalan lancar.
Tertangkapnya kurang lebih 177 jamaah haji asal Indonesia oleh otoritas imigrasi Filipina menyita perhatian banyak orang. Jamaah haji pun menjadi korban. Tertangkapnya kurang lebih 177 jamaah haji asal Indonesia tersebut lantaran mereka didapati memegang passport Filipina. Usut punya usut mereka bisa sampai di Filiphina lantaran arahan pihak biro travel penyelenggaraan haji. Praktek semacam ini diduga lantaran kuota jamaah haji untuk Indonesia tidak sebanding dengan jumlah jamaah haji yang menyebabkan antrian sampai belasan tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Sementara di negara tetangga masih banyak kuota haji yang tersisa. Kondisi semacam itu dimanfaatkan oleh biro dan penyelenggara haji nakal. Tawaran untuk bisa berangkat haji dengan cepat tanpa antrian belasan tahun tentu menggiurkan ditambah kebanyakan jamaah haji tidak tahu atau tidak begitu peduli dengan prosedur yang dilakukan. Kalau sudah kejadian seperti ini justru kerugian yang diterima oleh jamaah haji sebagai korban penipuan.
Praktek pemberangkatan haji oleh biro dan travel menggunakan kuota haji negara lain telah sering dilakukan bukan tahun ini saja. Seperti yang dikemukakan oleh ketua MUI bidang kerukunan umat beragama Dr. KH Yusnar Yusuf yang dimuat dalam Republika.co.id yang mengatakan bahwa beliau sudah mendengar praktik semacam itu sejak lama namun kasus tersebut baru diekspos pada tahun 2016. Menurutnya kasus ini mungkin terjadi karena lantaran kuota haji untuk Indonesia terbatas. Yusnar menambahkan di Indonesia naik haji harus menunggu belasan tahun akhirnya dimanfaatkan berbagai oknum untuk melakukan berbagai cara agar bisa naik haji dengan cepat. Sementara Agus Sunyoto, salah seorang pimpinan Nahdlatul Ulama pada Arrahmah.com mengatakan bahwa kasus itu sudah sering terjadi. Menurutnya ada travel-travel biro yang memberangkatkan bukan hanya satu dua melainkan jaringan. Ia juga menuturkan pengalamannya ketika naik haji pada tahun 2001, di perjalanan ia bertemu dengan satu keluarga yang berangkat haji dari Thailand.
Jika pemberangkatan haji semacam ini sudah berlangsung sejak tahun 2001, ini bisa dipastikan bahwa jaringan ini sangat besar dan tentunya juga melibatkan oknum pejabat yang berwenang. Bagaimana mungkin praktek semacam ini bisa berlangsung belasan tahun kalau tidak ada keterlibatan oknum pejabat. Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengungkapkan bahwa pihaknya menduga ada oknum pejabat yang korup yang melancarkan praktik semacam ini. Otoritas filipina sendiri menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur pegadilan guna mengungkap sindikat atau jaringan dalam praktik ini. Lalu bagaimana dengan di Indonesia. Jaringan ini tidak mungkin jika hanya melibatkan satu lingkup wilayah saja. Bagaimana mungkin mereka bisa mendatangkan orang-orang indonesia ini untuk datang ke Filipina kalau tanpa ada orang indonesia yang membawanya. Indonesia selayaknya mengikuti langkah Filipina untuk mengungkap jaringan haji ilegal ini agar tidak ada lagi jamaah haji yang menjadi korban.
Tentunya yang paling dirugikan di sini adalah para jamaah haji. Mereka sudah membayar puluhan sampai ratusan juta untuk dapat menunaikan ibadah haji di tanah suci. Namun apa jangankan sampai di tanah suci mereka justru dideportasi kembali ke tanah air bahkan parahnya mereka terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran mereka telah memiliki passport Filipina. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mereka sudah membayar puluhan juta rupiah, gagal berangkat haji, dan harus kehilangan kewarganegaraan.
Memang benar mereka sudah menyalahi aturan. Namun kenapa mereka sampai menyalahi aturan tersebut lantaran terdapatnya agen atau biro haji ilegal yang beroperasi. Biro dan agen ilegal inilah yang harus diusut dan diadili. Mereka (jamaah haji) adalah korban penipuan sementara biro dan agen haji ilegal adalah pelaku penipuan.
Menurut Kementrian Agama RI biro dan agen haji yang membawa para jamaah haji itu ke filipina adalah biro dan agen haji yang tidak tercatat di Kementrian Agama oleh karena itu mereka adalah biro dan agen haji ilegal. Kementrian Agama RI menyebutkan jumlah biro dan agen haji tersebut berjumlah 8, namun enggan menyebutkan siapa saja kedelapan agen tersebut. Siapapun biro dan agen serta oknum yang terlibat, wajib dan harus diusut dengan serius jangan sampai ditahun-tahun mendatang terdapat lagi kasus semacam ini. Kasihan para jamaah haji yang tidak tahu menahu menjadi korban.
Untuk masalah kuota haji untuk Indonesia sendiri mengalami pengurangan. Pengurangan ini bukan hanya dilakukan untuk Indonesia tetapi juga disemua negara. Pengurangan ini dilakukan oleh pemerintah Saudi Arabia terkait sedang berlangsungnya renovasi masjidil haram. Pengurangan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012. Sementara jumlah jamaah haji terus bertambah. Bagaimanapun alasannya jamaah haji indonesia lebih baik menunggu antrian untuk dapat menunaikan ibadah haji. Ikuti prosedur yang resmi diberikan oleh pemerintah Indonesia. Cari biro dan agen haji yang resmi di Kementrian Agama RI. Hal ini lebih aman dari pada tergiur tawaran berangkat haji dengan cepat namun kerugianlah yang didapat.
0 comments:
Post a Comment